PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN ( PBB-P2 )
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki,di kuasai dan /atau di manfaatkan oleh orang pribadi / badan, kecuali kawasan yang di gunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) di alihkan menjadi Pajak Daerah Kabupaten / kota yang di kelola oleh masing-masing Pemerintahan Daerah / Kota. Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) dapat secara langsung di gunakan dan di manfaatkan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat di daerah tersebut. Sedangkan permintaan pelayanan atas hak dan kewajiban perpajakan dari masyarakat cenderung meningkat sejalan dengan kebijaksanaan Perpajakan dan laju Pembangunan Nasional.
Untuk memberikan pelayanan terbaik kepda Wajib Pajak perlu adanya suatu pemahaman yang lebih baik terhadap tatacara pemberian pelayanan urusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) oleh wajib Pajak, petugas Pemungut / Kolektor, Kepala Desa / Kelurahan dan petugas yang terkait dengan urusan PBB tersebut .sejalan dengan hal tersebut untuk memudahkan pemahaman wajib Pajak dan pelaksanaan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) di Kabupaten Ponorogo, maka dengan ini Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo memberikan kemudahan pelayanan satu tempat di maksut untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di samping itu juga untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan kegiatan urusan PBB, namun tidak menyimpang dari ketentuan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Pelaksaan Pelayanan Satu Tempat adalah :
- Memberikan pelayan yang cepat dan tepat kepada wajib Pajak
- Meningkatkan koordinasi dan pengawasan atas pemberian layanan kepada Wajib Pajak.
- Mendukung upaya perbaikan dan kelengkapan data dalam rangka peningkatan penerimaan PBB.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Piyala beserta Piagam Penghargaan yang akan di berikan kepada Kepala Desa dalam
Juara PBB
Tim PBB dari Kabupaten memberikan Piyala dan Penghargaan kepada Camat Jetis
Desa-desa yang mendapatkan Kejuaraan Baku PBB tingkat Kabupaten sesuai
Jumlah Baku masing-masing Desa tertentu .
Juara I Desa Coper
Desa Karanggebang
Desa Winong
Juara III Desa Tegalsari
Harapan I Desa Mojomati
Desa Josari
Desa Turi
Desa Ngasinan
Desa Kutu Kulon
Penerimaan Piagam Penghargaan
Bapak Camat Jetis memberikan piyala dan penghargaan kepada Kepala Desa yang
mendapatkan kejuaraan.
Foto bersama dengan Bapak camat Kecamatan Jetis beserta TIM PBB dari
Kabupaten Ponorogo dan Kepala Desa Se – Kecamatan Jetis
a