PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PERDESAAN DAN PERKOTAAN ( PBB-P2 )

 

Pajak Bumi  dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki,di kuasai dan /atau di manfaatkan oleh orang   pribadi / badan, kecuali  kawasan yang di gunakan untuk  kegiatan  usaha perkebunan, perhutanan, dan  pertambangan. Berdasarkan  Undang-Undang   Nomer 28 Tahun  2009  tentang  Pajak  Daerah dan  Retribusi  Daerah, Pajak Bumi dan  Bangunan Perdesaan dan  Perkotaan ( PBB-P2 )  di alihkan menjadi Pajak Daerah Kabupaten / kota yang di kelola oleh masing-masing Pemerintahan Daerah / Kota.  Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan  dan Perkotaan       ( PBB-P2 ) dapat secara  langsung di gunakan  dan di manfaatkan  untuk keperluan daerah  bagi kemakmuran  rakyat di daerah tersebut. Sedangkan permintaan  pelayanan atas hak dan kewajiban  perpajakan  dari masyarakat  cenderung meningkat sejalan dengan kebijaksanaan Perpajakan  dan laju Pembangunan Nasional.

                Untuk memberikan pelayanan terbaik kepda Wajib Pajak perlu adanya suatu pemahaman yang lebih baik terhadap tatacara  pemberian  pelayanan urusan  Pajak Bumi dan  Bangunan Perdesaaan dan  Perkotaan  ( PBB-P2 ) oleh  wajib  Pajak, petugas  Pemungut  / Kolektor,  Kepala  Desa / Kelurahan   dan petugas yang terkait dengan urusan PBB tersebut .sejalan dengan hal tersebut untuk memudahkan pemahaman wajib Pajak dan pelaksanaan pembayaran pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan  dan  Perkotaan ( PBB-P2 ) di Kabupaten Ponorogo, maka dengan ini Badan Pendapatan  Pengelolaan  Keuangan  dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo memberikan kemudahan pelayanan satu tempat di maksut untuk memberikan pelayanan yang lebih kepada  masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Di samping itu juga untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan kegiatan urusan PBB, namun tidak menyimpang dari ketentuan ketentuan yang berlaku.

Tujuan Pelaksaan Pelayanan Satu Tempat adalah :

  1. Memberikan pelayan yang cepat dan tepat kepada wajib Pajak
  2. Meningkatkan koordinasi dan pengawasan atas pemberian layanan kepada Wajib Pajak.
  3. Mendukung upaya perbaikan dan kelengkapan data dalam rangka peningkatan penerimaan PBB.

 

 

 

 

Menyanyikan lagu Indonesia Raya

 

Piyala beserta Piagam Penghargaan yang akan di berikan kepada Kepala  Desa dalam

Juara PBB

 

 

Tim PBB dari  Kabupaten memberikan Piyala dan Penghargaan kepada Camat Jetis

 

Desa-desa yang mendapatkan Kejuaraan Baku PBB tingkat Kabupaten sesuai

           Jumlah Baku masing-masing Desa tertentu .

                 Juara  I     Desa Coper

                                   Desa Karanggebang

                                   Desa Winong

                Juara  III    Desa Tegalsari

 

                Harapan I Desa Mojomati

                                    Desa Josari

                                    Desa Turi

                                    Desa Ngasinan

                                    Desa Kutu Kulon

Penerimaan Piagam Penghargaan

 

Bapak Camat Jetis memberikan piyala dan penghargaan kepada Kepala Desa yang

mendapatkan kejuaraan.

 

 

Foto bersama dengan  Bapak camat  Kecamatan Jetis beserta TIM  PBB dari

Kabupaten Ponorogo dan Kepala Desa Se – Kecamatan Jetis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a