PELATIHAN  KEARSIPAN DAN TATA NASKAH DINAS APARATUR PEMERINTAH DESA SE- KECAMATAN JETIS TAHUN 2018

Dalam sambutan Camat Jetis Drs. Heru Budi Santoso, M.Si  menyampaikan,  bahwa amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009, tentang pembinaan kearsipan dengan ketentuan Lembaga Kearsipan wajib memberikan dan melaksanakan pelatihan kearsipan. kegiatan ini sangat strategis dalam rangka mempersiapkan tenaga ahli kearsipan dimasa-masa kedepan sehingga lebih profesional dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektifitas organisasi pemerintah baik di Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan sampai di Tingkat Desa, sehingga melalui kegiatan pelatihan arsip tingkat desa ini dapat mendorong upaya  bersama menuju tertib administrasi dan tertib arsip.

Camat Jetis dalam sambutanya menekankan bahwa arsip jangan lah hanya di pandang dari aspek fisiknya saja, sebagaimana citra lama yang melekat pada kita, kini arsip lebih bersifat informasi, pusat nyata profesi ilmu pengetahuan, beraspek hukum dan administrasi. tanpa arsip tidak mungkin organisasi berjalan dengan baik.
Camat Jetis mengajak untuk merenungkan kembali arti strategis arsip, serta menempatkan peran sebagai pencipta arsip masing-masing untuk turut serta berkiprah dalam pembinaan dan penyelenggaraan menuju tertibnya arsip, oleh karena itu kerasipan bertujuan untuk menyelamatkan khasanah arsip sebagai simbol pemersatu bangsa sehingga dapat mempersatukan keanekaragaman tiap-tiap daerah dalam satu ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengimplementasikannya dalam melestarikan arsip menjadi memori kolektif bangsa.