MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN ( MUSRENBANG) KECAMATAN JETIS KABUPATEN PONOROGO TAHUN 2019
DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKPD KABUPATEN PONOROGO DAN PENGUATAN EKONOMI BERBASIS POTENSI DAERAH DAN PRODUK UNGGULAN
Musrenbang Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan pada pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa di kecamatan yang bersangkutan. Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kab. Ponorogo pada tahun berikutnya. Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan februari dengan Desa berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan (sesuai dengan PP No. 08 Tahun 2008) serta masukan untuk renja SKPD Kecamatan Penyelenggara Musrenbang Kecamatan adalah kecamatan, Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan rencana Pembangunan Kecamatan. Musrenbang kecamatan tidak semata-mata menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di Desa yang diusulkan dari Musrenbang Desa, tetapi untuk menghasilkan prioritas masalah dan kegiatan yang menjadi urusan dan kewenangan wajib dan pilihan pemerintah daerah. Selian itu Musrenbang juga merupakan forum pendidikan warga agar menjadi bagian aktif dari tata pemerintahan dan pembangunan.
dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Pelaksanaan Musrenbang diharapkan dapat mencerminkan semangat musyawarah yang bersifat partisipatif dan dialogis, serta ajang yang bersahabat bagi warga masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan kebutuhannya, serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan.