Tata Pemerintahan

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan serta administrasi kependudukan dan pertanahan/keagrariaan.

  1. Penyiapan bahan dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desa dan /atau kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan di bidang administrasi desa dan /atau kelurahan;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksaan bimbingan, pemberian petunjuk dan pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perangkat desa lainnya;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan bidang pertanahan/keagrariaan;
  6. Pengumpulan data dalam rangka administrasi pelaksanaan transmigrasi;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan  pembinaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang tata pemerintahan; dan
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.