Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan kecamatan.
- Penyiapan bahan koordinasi dengan Seksi- Seksi yang membidangidalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
- Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik;
- Pelaksanaan register, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen- dokumen pelayanan Umum;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanaan umum; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.