PELAYANAN UMUM

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan kegiatan pelayanan umum sesuai dengan kewenangan kecamatan.

  1. Penyiapan      bahan      koordinasi      dengan      Seksi-      Seksi      yang membidangidalam rangka pelaksanaan pelayanan umum di Kecamatan;
  2. Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  3. Pelaksanaan register, pendokumentasian dan pemeliharaan dokumen- dokumen pelayanan Umum;
  4. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanaan umum; dan
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.