Trantibum

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
  2. Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain (Polri dan TNI) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
  6. Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  9. Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
  10. Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana;
  11. Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat; dan
  12. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.