Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat.
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kesatuan bangsa, perlindungan dan ketertiban masyarakat;
- Pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan kejadian dan keadaan yang menyangkut ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dengan SKPD dan instansi lain (Polri dan TNI) serta pemuka agama mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian dalam rangka tertib perijinan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan kegiatan sosial politik, idiologi negara dan kesatuan bangsa;
- Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
- Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dengan SKPD dan instansi lain yang berkompeten dalam bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan patroli wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan ketertiban;
- Penyiapan bahan koordinasi dalam rangka pemantauan, deteksi dini dan penanggulangan bencana;
- Pelaksanaan pengamanan kantor dan rumah dinas Camat; dan
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.