Pemas

Menyiapkan bahan koordinasi dan melaksanakan pembinaan perekonomian, pembangunan, produksi serta peran serta masyarakat dalam pembangunan.

  1. Penyiapan     bahan     dalam     rangka     pembinaan     pembangunan, perekonomian masyarakat desa dan/atau kelurahan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan bidang perbankan dan perkreditan rakyat;
  3. Penyiapan bahan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
  4. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan partisipasi dan gotong royong masyarakat;
  5. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan produksi dan distribusi hasil produksi;
  6. Penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan;
  7. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
  8. Penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan;
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat.