KECAMATAN JETIS
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun hubungan kerja kecamatan dengan desa bersifat pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi. Dalam membina penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kecamatan memiliki kewenangan anatara lain melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa; memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Administrasi Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa; melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tingkat Kecamatan; dan melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di tingkat Kecamatan kepada Bupati.
Kecamatan Jetis merupakan salah satu kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo. Secara geografis, Kecamatan Jetis terletak di ketinggian 135 meter sampai dengan 161 meter dipermukaan laut dengan luas wilayah 22.41 Km2 yang secara administratif terbagi dalam 14 Desa, 43 Dusun, 224 Rukun Tetangga (RT) dan 82 Rukun Warga (RW). Adapun Desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Jetis adalah sebagai berikut:
- Desa Ngasinan
- Desa Kutukulon
- Desa Kutuwetan
- Desa Kradenan
- Desa Mojomati
- Desa Coper
- Desa Mojorejo
- Desa Jetis
- Desa Karanggebang
- Desa Tegalsari
- Desa Wonoketro
- Desa Josari
- Desa Turi
- Desa Winong
Batas fisik wilayah Kecamatan Jetis :
Batas fisik | : | Sebelah utara | : | Kecamatan Siman dan Mlarak |
Sebelah timur | : | Kecamatan Sambit | ||
Sebelah selatan | : | Kecamatan Jetis dan Bungkal | ||
Sebelah barat | : | Kecamatan Jetis |